Hukum Berdoa Kepada Ashabul Qubur
HUKUM BERDO’A KEPADA ASHABUL QUBUR
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum berdo’a kepada ashabul qubur (orang yang sudah mati di dalam kubur) ?
Jawaban.
Do’a itu berbagi menjadi dia bagian :
Pertama : Do’a ibadah, contohnya shalat, shaum dan ibadah-ibadah yang lain. Jika seseorang shalat atau shaum maka dia telah berdo’a kepada Rabbnya dengan lisanul hal agar Dia mengampuninya, menyelamatkannya dari adzabNya dan memberinya balasan. Yang menunjukkan hal itu adalah firmanNya.
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْٓ اَسْتَجِبْ لَكُمْ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَسْتَكْبِرُوْنَ عَنْ عِبَادَتِيْ سَيَدْخُلُوْنَ جَهَنَّمَ دَاخِرِيْنَ
“Dan Tuhanmu berfirman : “Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Ku-perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina” [Al-Mukmin/40 : 60]
Jadi dia telah menjadikan do’a sebagai ibadah, maka barangsiapa memberikan sesuatu dari urusan ibadah kepada selain Allah, sungguh dia telah kafir dengan kekafiran yang mengeluarkan dari millah. Kalau seandainya seseorang ruku’ atau sujud kepada sesutu yang dia agungkan seperti pengangungannya kepada selain Allah dalam ruku dan sujud ini, niscaya dia menjadi orang musyrik yang keluar dari Islam. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membungkukkan badan ketika bertemu sebagai tindakan preventif dan syirik. Beliau ditanya tentang seseorang yang bertemu dengan saudaranya, apakah dia boleh membungkukkan badan kepadanya, beliau menjawab : “Tidak”. Yang dikerjakan sebagian orang yang bodoh jika mengucapkan salam kepadamu dengan membungkukkan badannya kepadamu adalah salah, kamu wajib menerangkan kepadanya dan melarangnya hal itu.
Kedua : Doa masalah (permintaan), dan ini tidak semuanya syirik, namun ada perinciannya.
1. Jika yang diseru itu hidup lagi mampu atas hal itu (memenuhi permintaan) maka itu bukan syirik, seperti ucapanmu : “Berikanlah aku minum”, kamu ucapkan kepada orang yang mampu akan hal itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Barangsiapa menyeru kalian maka penuhilah dia” [1]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَاِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ اُولُوا الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنُ فَارْزُقُوْهُمْ مِّنْهُ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا
“Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik” [An-Nisa/4 : 8]
Jika orang fakir mengulurkan tangannya dan berkata : “Berilah saya”, maka hal itu boleh
2. Jika yang diseru itu mati maka seruan (do’a) kepadanya adalah syirik yang mengeluarkan dari millah.
Sayang sekali, di sebagian negeri Islam ada orang yang berkeyakinan bahwa si Fulan yang dikubur yang tinggal bangkainya atau telah dimakan tanah, bisa memberi manfaat atau mudharat, atau memberikan keturunan bagi orang yang tidak mempunyai anak. Hal seperti ini –wal’iyadz billah- adalah syirik akbar yang mengeluarkan dari millah. Mengakui hal seperti ini lebih besar (dosanya) dari pada mengakui minum khamer, zina dan liwath, karena ini pengakuan terhadap kekufuran, bukan sekedar pengakuan terhadap kefasikan saja. Kami mohon kepada Allah agar memperbaiki kondisi kaum muslimin.
[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, Edisi Indonesia Majmu’ Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]
______
Footnote
[1]. Dikeluarkan oleh Bukhari dengan maknanya, Kitabun Nikah, Bab Ijabatul Walimah Wal Da’wah 5173 dan Muslim, Kitabun Nikah, Bab Al-Amru Bi Ijabatid Da’i Ilad Da’wah 1429
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1389-hukum-berdoa-kepada-ashabul-qubur.html